Tugas & Fungsi Pokok

Sebagai lembaga teknis daerah, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman mempunyai tugas dan fungsi yang tertuang dalam regulasi nasional dan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan aset publik dari bahaya kebakaran serta berbagai kondisi darurat lainnya.

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran, termasuk pencegahan, pengendalian, penanggulangan, dan penyelamatan dari bahaya kebakaran serta penanganan darurat lainnya.

Fungsi DAMKAR Pasaman

  1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis
    DAMKAR bertanggung jawab merumuskan kebijakan teknis dan perencanaan strategis dalam bidang kebakaran, termasuk standar operasional prosedur (SOP), zonasi risiko, serta strategi pemadaman.

  2. Pencegahan Kebakaran
    Melalui penyuluhan, pelatihan, dan simulasi kepada masyarakat umum, sekolah, dan dunia usaha. Fungsi ini dilakukan agar warga memiliki kesadaran dan kemampuan dalam pencegahan dini serta tindakan awal jika terjadi kebakaran.

  3. Penanggulangan Kebakaran
    Melaksanakan operasi pemadaman, dari skala kecil di rumah warga hingga kebakaran besar di kawasan pasar, industri, atau hutan. Penanganan dilakukan secara sistematis, profesional, dan sesuai SOP keselamatan kerja.

  4. Penyelamatan
    Termasuk penyelamatan korban bencana, kecelakaan kendaraan, orang terjebak dalam gedung, serta binatang liar. Petugas dibekali keterampilan rescue dan alat evakuasi standar.

  5. Koordinasi Lintas Instansi
    DAMKAR menjalin sinergi dengan BPBD, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan relawan kebencanaan. Ini penting dalam penanganan terpadu untuk kondisi darurat berskala besar.

  6. Pengawasan dan Evaluasi
    Menilai efektivitas kegiatan, termasuk inspeksi proteksi kebakaran di gedung pemerintah dan swasta. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan mutu layanan.